Transformasi Bapperida

·

·

Per 25 November 2024, secara efektif Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) bertransformasi menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan bahwa BRIN bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi. Di tingkat daerah, tugas tersebut dilaksanakan oleh perangkat daerah yang disebut Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di bawah pantauan, kendali, dan evaluasi dari BRIN.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan, dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menyatakan bahwa BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pembentukan BRIDA dapat diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) sebagai pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan melalui penggabungan. Nomenklatur badan hasil penggabungan itu yaitu Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Dengan demikian, merujuk pada Penjelasan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan BAPPELITBANGDA yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan menjadi BAPPERIDA.

Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, susunan organisasi BAPPERIDA terdiri atas:

  1. Kepala Badan
  2. Sekretariat
  3. Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan (PIK)
  4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)
  5. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan (PEP)
  6. Bidang Riset dan Inovasi Daerah (Rida)
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah
  8. Kelompok Jabatan Fungsional
Berita lainnya