Tugas
Melaksanakan penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang analisis data dan informasi pemerintahan daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, dan pengendalian di bidang implementasi sistem informasi pemerintahan daerah.
- Penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Bidang PEP terdiri atas Kelompok Substansi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kelompok Substansi Analisis Data dan Informasi Pemerintahan Daerah, Kelompok Substansi Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Kelompok Substansi Pembangunan Daerah.