Tugas
Melakukan koordinasi dan penyusunan program, pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan, pelaksanaan pengelolaan keuangan, pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset, pengelolaan ASN di lingkungan Badan.
Fungsi
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan.
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan.
- Pengelolaan urusan ASN di lingkungan Badan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Sekretariat terdiri atas Subbagian Program, Subbagian Keuangan, dan Subbagian Umum dan Kepegawaian yang dipimpin oleh Kepala Subbagian Progam yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Badan.
1. Subbagian Program
Subbagian Program bertugas (1) melakukan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Badan dan (2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan bertugas (1) melaksanakan pengelolaan keuangan di lingkungan Badan dan (2) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas
- melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Badan;
- mengelola perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan;
- mengelola urusan ASN di lingkungan Badan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.