Tugas
Membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan, riset dan inovasi daerah yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi
- Penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang perekonomian, infrastruktur dan kewilayahan.
- Penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
- Penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pelaporan bidang koordinasi, perencanaan pembangunan.
- Penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, pelaporan bidang riset dan inovasi Daerah.
- Koordinasi dan penyusunan program, pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan, pelaksanaan pengelolaan keuangan, pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset, pengelolaan ASN di lingkungan Badan.
- Pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati, sesuai tugas dan fungsinya.
Informasi
Tugas dan fungsi Bapperida tercantum dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 50 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.