Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM)

Tugas

Melaksanakan penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

Fungsi
  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan manusia.
  3. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi

Susunan organisasi Bidang PPM terdiri atas Kelompok Substansi Pemerintahan dan Kelompok Substansi Pembangunan Manusia.

Dalam tahap pengembangan