Tugas
Melaksanakan penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.
Fungsi
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemerintahan.
- Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan manusia.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Bidang PPM terdiri atas Kelompok Substansi Pemerintahan dan Kelompok Substansi Pembangunan Manusia.