Bidang Perekonomian, Infrastruktur dan Kewilayahan (PIK)

Tugas

Melaksanakan penyusunan program kerja, perumusan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan koordinasi, evaluasi dan pelaporan bidang perekonomian, infrastruktur dan kewilayahan.

Fungsi
  1. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perekonomian.
  2. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya alam.
  3. Penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang infrastruktur dan kewilayahan.
  4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan aset di lingkungan Badan.
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi

Susunan organisasi Bidang PIK terdiri atas Kelompok Substansi Perekonomian, Kelompok Substansi Sumber Daya Alam, dan Kelompok Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan.

Dalam tahap pengembangan