Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD)
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah untuk jangka waktu 5 tahun. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dokumen perencanaan yang dibuat oleh perangkat daerah untuk jangka waktu 5 tahun. Renstra ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).