Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah. RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

Rantekno RPJMD
2025 – 2029

RPJMD
2021 – 2026

RPJMD